Minggu, 25 April 2010

SILSILAH AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA`AH

2. KUFUR ASGHOR (KECIL).

Yaitu maksiat atau dosa yang datang dalam syar`i dengan nama kufur tapi tidak sampai kepada tingkatan kufur akbar, dan masih tetap sebutan iman bagi pelakunya.
Hal ini semisal kufur nikmat yang Alloh sebutkan dalam al qur`an :

وضرب الله مثلا قرية كانت آمنة مطمئنة يأتيها رزقها رغدا من كل مكان فكفرت بأنعم الله فأذاقها الله لباس الجوع والخوف بما كانوا يصنعون. النحل 112


Dan Alloh telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rizki datang padanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk) nya mengingkari nikmat nikmat Alloh, karena itu Alloh menimpakan kepada mereka bencana kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang mereka perbuat.
Dan juga semisal yang datang dengan hadits :
عن جرير أن النبي صلى الله عليه وسلم قال :لا ترجعوا بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض .صحيح البخاري [ جزء 1 - صفحة 56 ] و مسلم في الإيمان

Dari Jarir, bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam- bersabda “ janganlah kalian berbalik setelahku menjadi (seperti) orang orang kafir, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain.
عبد الله: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : سباب المسلم فسوق وقتاله كفر .
صحيح البخاري [ جزء 1 - صفحة 27 ] و مسلم في الإيمان
Dari Abdulloh bin Umar, bahwa Nabi –shollallohu alaihi wasallam- berkata “ mencela orang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kakufuran.

Dalam hadits ini rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- memutlakan bahwa memerangi orang muslim, sebagian mereka atas sebagian yang lain adalah kekufuran, dan beliau menamai pelakunya sebagai kufar (orang orang kafir). Bersama adanya firman Alloh ta`ala :

وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين . إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون.
Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat dholim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat dholim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Alloh. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Alloh), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh Alloh mencintai orang orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Alloh agar kamu mendapat rahmat.

Dalam ayat ini Alloh masih menetapkan iman dan persaudaraan serta tidak meniadakan dari mereka hal itu sedikitpun. Padahal perbuatan yang diterangkan dalam ayat ini dinamakan oleh Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- dengan kekafiran dan pelakunya dengan kufar. Hal ini menunjukan bahwa yang dimaksud dalam hadits nabi –shollallohu alaihi wasallam- di atas adalah kufur asghor (kecil) yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari islam.

Dan juga sebagaimana dalam ayat Alloh :

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم. البقرة 178
Wahai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kalian melaksanakan qisosh berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik. Yang demikian itu keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian, barangsiapa yang melampaui batas setelah itu maka dia akan mendapatkan azab yang sangat pedih.

Yang dimaksud “saudaranya” dalam ayat ini adalah saudara se-agama. Berarti si pembunuh masih Alloh ta`ala hukumi sebagai saudara dari yang dibunuh. Jadi dia dengan perbuatannya yaitu membunuh seorang muslim, yang perbuatan tersebut dalam hadits rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- dinamai kufur dan pelakunya disebut kufar, masih Alloh tetapkan sebagai saudara se-agama dari yang terbunuh. Hal ini memberi faedah bahwa kufur yang dimaksud dalam hadits adalah kufur asghor (kecil) yang belum sampai mengeluarkan pelakunya dari islam, bersama bahayanya dosa dan maksiat yang dikerjakan, dan ancaman keras bagi pelakunya, semisal dalam ayat Alloh :

ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما. النساء 93

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, dia kekal di dalamnya. Alloh murka kepadanya dan melaknatnya dan menyediakan untuknya adzab yang besar.

ISTILAH KUFUR ASGHOR ADALAH KUFUR AMAL.

Ketahuilah ayyuhal ikhwah al muslimun…!!!, sebagian ulama kita ada yang menyebut KUFUR ASGHOR dengan sebutan KUFUR AMAL, semisal syaikh Sholih Ibnu Fauzan Ibn Abdulloh Al Fauzan –hafidhohulloh- dalam “aqidatut tauhid” ketika beliau memberikan definisi kufrul asghor, beliau berkata “jenis kedua adalah kufrul asghor (kecil), yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah (islam), dan dia adalah KUFRUL AMALY…..”. (lihat hal 82). Dan juga dalam kitab “Mas`alatul iman dirosah ta`shiliyah”, karya Syaikh Doktor Ali Syubal, pengantar Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Ibnu Mani` dan Syaikh Al Ghunaiman –hafidhohumulloh- penulis menyatakan tentang bentuk bentuk kufur kecil “Pelakunya terperosok pada kufur asghor (kecil), dan itu adalah KUFUR AMALY yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah (islam). (dinukil dari at tabsyir syaikh Ali Ibn Hasan, hal 59).
Maka menyamakan kufrul asghor (kufur kecil) dengan al kufrul amaly secara mutlak seperti itu, apalagi muncul dari para ulama ahlussunnah wal jama`ah, maka perlu kepada patokan yang benar dalam memahaminya, agar tidak ditelan mentah begitu saja lalu difahami dengan pemahaman yang menyimpang dari manhaj ahlussunnah wal jama`ah, bahwa setiap kekafiran yang berupa amal perbuatan maka berarti kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari millah, dan tidak ada kufrul akbar (besar) yang berbentuk kufrul amal. Ini sangat keliru, bahkan merupakan pemahaman murji-ah yang buruk dan sesat yang memisahkan amal dari iman.

Jadi dalam hal ini dan semisalnya perlu adanya “penetapan istilah bagi sesuatu”, sehingga menjadi jelas patokan dan maksudnya.
Berkata Syaikhul Islam “Apa yang berselisih tentangnya generasi yang akhir dalam meniadakan atau menetapkan, maka tidak ada kewajiban bahkan tidak pula bagi seorangpun untuk mensepakati seseorang dalam menetapkan atau meniadakan lafadznya (yang dia ucapkan) sehingga dia tahu dan mengenali maksudnya. Jika maksud si pemilik lafadz adalah haq (benar) maka diterima, dan jika maksudnya batil, maka ditolak, dan jika ucapan (lafadz)nya mengandung kemungkinan benar dan batil, maka tidak diterima secara mutlak juga tidak ditolak seluruh maknanya, tapi didiamkan lafadz dia tersebut, dan dicari penafsiran maknanya”.
Suatu misal … ayuhal ikhwah, dua orang berselisih tentang hukum KB, yang satu menyatakan boleh selama tidak untuk memutus atau membatasi keturunan, hanya semisal untuk mengatur jarak kelahiran. Nah .. di sini bila istilah KB itu sudah menjadi suatu istilah tertentu dengan maksud dan makna yang maklum, maka akan jelas dalam membicarakan hukumnya, yang tentunya berbeda dengan istilah “menkonsumsi -misal- pil pencegah kehamilan”. Karena KB adalah keluarga berencana, dengan dua anak cukup, bahkan begitu kampanyenya dan lambang yang dipampang dimana mana, yang kadang ada penekanan untuk menghentikan ketururnan, tidak boleh lebih dari dua.
Juga semisal Demokrasi, yang sebagian orang mengislamisasikannya dengan menyebut Demokrasi Islam, bahkan mengidentikan dengan musyawarah yang disyari`atkan dalam islam. Ini jelas pemaksaan terhadap makna Demokrasi, yang Demokrasi sendiri tidak mau dimaknai seperti itu. Karena dia sudah menjadi lafadz atau istilah dengan maknanya. Maka perlu memahami maksud dan makna suatu lafadz atau istilah dengan benar dan baik, agar kita tidak salah dalam menasabkan sesuatu. Wallohu a`lam.

Kembali kepada pembahasan kita, yaitu istilah kufur kecil dengan kufur amal, yang kadang diungkapkan oleh sebagian ulama kita, maka perlu kita fahami bahwa bukan maksud mereka meniadakan kufur akbar yang berbentuk amal atau bahwa amal perbuatan dengan seluruh jenisnya tidaklah di kafirkan pelakunya, sama sekali bukan seperti maksud mereka –hafidhohumulloh-. Bahkan kufur akbar menurut mereka –sebagaimana pemahaman yang benar- bisa disebabkan oleh ucapan, amal perbuatan dan juga i`tiqod. Dan ini merupakan sebab sebab kekafiran sebagaimana telah maklum dikalangan para ulama kita.
Berkata As syaikh Al Allaamah Hafidz Ibnu Ahmad Al Hakamy “Kami (Ahlussunnah) tidaklah mendefinisikan Al Kufrul Asghor (kufur kecil) dengan Al Kufrul Amaly (kufrul amal) secara mutlak, tapi yang dimaksud adalah amal yang hanya sebatas amal dhohir, yang tidak sampai menyentuh i`tiqod, dan tidak membatalkan ucapan dan amalan hati”. (A`lamussunnah Al Mansyuroh, hal 94).
Maka hal yang masih samar dari ucapan sebagian ulama, kita wajib membawa kepada penjelasannya, dan yang masih global kita bawa kepada perinciannya.
Jadi maksud kufur amal yang sampai kepada kufur akbar, adalah ucapan atau perbuatan yang bertabrakan dengan asal keimanan, sehingga hilanglah keimanan dari pelakunya, semisal mencela Alloh dan Rosul-Nya, menginjak injak Al Qur`an atau membuangnya ke sampah. Dan ingat tidak disyaratkan disini istihlalul qolby (i`tiqod akan bolehnya ucapan atau perbuatan tersebut), tapi dengan sekedar perbuatannya yang seperti itu, pelakunya telah terjatuh kedalam kufur akbar, sebab perbuatan itu sendiri telah bertabrakan secara total dengan asal iman yang ada dalam batinya. Maka kita katakan –sebagaimana dalam i`tiqod Ahlussunnah- bahwa amalan kufur seperti diatas, adalah kekafiran yang dikafirkan pelakunya, karena amal tersebut menunjukan akan kekufuran pada batin pelakunya.
Maka ahlussunnah wal jama`ah tidak mengkafirkan pelaku dosa dosa besar dari kalangan kaum muslimin. Tapi mereka (pelaku maksiat) berhak untuk mendapatkan azab Alloh ta`ala, jika Alloh tidak mengampuni dosa mereka dan berkehendak mengazabnya. Hanya saja mereka tidak kekal dalam azab tersebut, bahkan akan dikeluarkan dari azab dan dimasukan kedalam surga -dengan fadhilah dan rahmat Alloh ta`ala- karena keimanan yang masih ada dalam diri mereka.
Semoga Alloh menambah keimanan kita dengan memberi taufiq kepada kita untuk selalu melakukan ketaatan kepada-Nya, dan menjauhkan kita sejauh jauhnya dari hal hal yang melemahkan dan mengurangi keimanan kita apalagi yang membatalkannya.
Wal hamdulillahi bini`matihi tatimmusshoolihah.

4 komentar:

  1. Assalamu'alaykum ust
    ini Ust Abu Hammam Punggur bukan?
    ana Iwan ust, ikhwan yg klo sabtu pagi belajar tajwid ama ust Wahyu.
    Blognya bermanfaat ust...
    main-main juga di blog ana ya ust, di http://maramissetiawan.wordpress.com

    Barokallahufik

    BalasHapus
  2. wa alaika salam warohmah. betul akh, insya Alloh, blog antum bagus, andaikan di sepikan dari gambar gambar makhluk bernyawa nya. wa fika baarokalloh.

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaykum..

    Datang berkunjung Ust..
    ana ikhwan yang duduk d majlis ustd.. tiap minggu pagi (insya'alloh).

    Ustd.. bisakah meluangkan waktu untuk isi ta'lim di Kampung kami. Ustd bisa tentukan jadwal kapn bisanya, 1bln sekali tidak papa.


    kami sangat membutuhkan sekali, karna sudah menjamurnya fitnah d lingkup jama'ah masjid kami.

    BalasHapus
  4. wa alaikum salam wa rohmatulloh wa barokaatuh. baarokallohu fika akh aan, untuk copy tafadhol, ta`lim di bandar sakti, smg Alloh mudahkan.

    BalasHapus

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template