Sabtu, 27 Februari 2010

TELEVISI YANG MASIH SANGAT DILALAIKAN...!!!?

Fatwa Lajnah Da`imah no 2358

•Adapun televisi, itu adalah sekedar alat yang tidak terkait secara dzatnya dengan suatu hukum. Akan tetapi dilihat dari sisi penggunaannya.

Bila digunakan untuk hal yang haram, semisal nyanyian nyanyian yang tak mengenal rasa malu, menampilkan gambar gambar yang menfitnah (porno), lawak, kedustaan, berita yang dibuat buat, penyimpangan dan membalik kenyataan, juga acara yang mengobarkan fitnah dan lain lain yang semisalnya, maka hukumnya haram. Adapun jika digunakan untuk hal yang baik, semisal bacaan qur`an, dan menerangkan kebenaran, al amru bil ma`ruf dan an nahyu anil munkar, dan lainnya yang semisal itu, maka boleh. Dan bila berisi kedua duanya (baik dan buruk) secara seimbang, atau lebih dominan yang buruk,maka hukumnya juga haram. Washollallohu ala nabiyyina Muhammadin wa alihi washohbihi wasallam. (Lajnah Daimah Lilbuhuts ilmiyah wal Ifta, ketua Syaikh Ibnu Baz Rahimahulloh.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template