Fatwa Lajnah Da`imah no 2186
•Soal : “Bila saya berada jauh di luar negeri, lalu saya ingin kirim foto foto saya kepada keluarga, atau teman teman dan khususnya istri saya, apakah hal itu dibolehkan?”.
•Jawab : “Alhamdulillah, sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad –shollallohu alaihi wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba`du. “Sungguh hadits hadits yang shohih dari rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- telah menunjukan akan haramnya menggambar makhluk bernyawa baik manusia atau yang lain, maka tidak boleh anda menggambar (menfoto) diri anda sendiri lalu anda kirimkan kepada keluarga atau istri anda. Wabillahi at taufiq washollallohu ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi washohbihi wasallam. (Lajnah Daimah Lil Buhutsil ilmiyah Wal Ifta), ketua Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdulloh Ibn Baz.
Sabtu, 27 Februari 2010
KIRIM FOTO UNTUK ISTRI TERCINTA, BOLEHKAH...???
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jazakallahu khoiron atas keterangannya ust. sekalian mau tanya, bagaimana dengan vcd atau sejenisnya? karena sekarang banyak ulama yang kajian mereka memakai vcd? sukron. Barokallahu fiik
BalasHapuswa fika baarokalloh, syaikh Ibn Baz -Rahimahulloh- menyatakan yang maknanya "Asal hukumnya haram, tapi dengan alasan tumbuhnya maslahah yang besar dari dakwah, tersebarnya ilmu, nasehat dan juga tujuan dan maksud yang baik, maka itu juga merupakan segi yang bisa dijadikan pertimbangan.dan para ulama atau du`at yang melakukan hal itu maka mereka mendapatkan uzur, adapun beliau sendiri maka beliau tidak mau digambar atau di videokan, beliau juga meminta uzur -dengan adanya maslaha tersebut- jika muncul gambar atau vcd yang ada gambar beliau ketika dalam suatu pertemuan bersama ulama yang lain. adapun sendiri maka beliau tidak mau". Allohu a`lam. wa jazallohu syaikh Ibna Baz khoiron.
BalasHapusjazakallahu khoiron Ustadz atas penjelasannya.
BalasHapus