Sabtu, 27 Februari 2010

HUKUM MENGGUGURKAN JANIN

•Bila janin dalam rahim berumur empat puluh hari pertama dan masih berupa “Nuthfah” (Sperma) maka bolehkah untuk digugurkan?


Syaikh Muhammad Ibn Sholeh Al Utsaimin menjawab :

“Para Fuqoha (Ahli Fiqh) Rahimahumulloh menyebutkan : boleh menggugurkannya dengan mengkonsumsi obat obatan yang mubah. Mereka berkata “karena pada usia tersebut belum terbentuk manusia dan belum didapati padanya asal manusia yaitu darah. Dan yang lain Rahimahumulloh berkata “tidak boleh menggugurkannya, karena Alloh ta`ala berfirman : al mursalat 21 22.

فجعلناه في قرار مكين . إلى قدر معلوم .
Kemudian Kami tempatkan dia pada tempat yang kokoh (rahim),
sampai pada waktu yang telah ditetukan.

Maka tidak boleh kita untuk melintasi rahim tersebut dan mengeluarkan janin darinya, dan ini yang lebih dekat kepada kebenaran yakni bahwa hal itu haram hukumnya, akan tetapi keharamannya tidak seperti keharaman ketika usianya mencapai empat bulan.
maka bila didapati seorang wanita itu sakit, dan dikhawatirkan atas keselamatannya maka apakah boleh menggugurkan janin yang masih berbentuk nuthfah ini?
Jawabnya “ya dibolehkan, karena menggugurkannya dalam kondisi seperti itu merupakan perkara yang dhorury (harus).
• Adapun setelah ditiupkannya ruh (yaitu setelah sempurna empat bulan), haram untuk menggugurkannya secara mutlak dalam kondisi apapun. Karena menggugurkannya merupakan sebab akan kematiannya, maka tidak boleh membunuhnya karena dia telah menjadi seorang manusia.
Kalau ada yang berkata “bagaimana pendapatmu bila dibiarkannya janin tersebut akan menyebabkan kematian ibunya? Apakah digugurkan agar ibunya tetap hidup, atau dibiarkan dan akan membawa kematian ibunya dan akhirnya juga kematian janinnya tersebut?”.
Maka jawabnya “kami katakana :mungkin orang yang berprasangka baik akan memilih pendapat yang pertama (digugurkan), tapi prasangka baik ini berbenturan dengan syari`at.
Maka kita katakan “ yang kedua (haram menggugurkannya) itulah yang musti (dipilih). Hatta sekalipun para dokter berpendapat “bahwa jika dibiarkan janin tersebut akan membawa kematian ibunya”. Dan kadang kadang juga beralasan orang yang berpendapat untuk digugurkan, bahwa bila mati ibunya akan berimbas pada kematian janinnya juga, maka hilanglah dua nyawa sekaligus, tapi bila kita gugurkan janin, maka yang mati hanya janinnya sedang ibunya selamat.
Maka jawaban terhadap pendapat yang rusak ini kita katakan :
1. Membunuh satu jiwa, untuk hidupnya jiwa yang lain, ini tidak boleh. Untuk itu andaikan dua orang bepergian di padang yang luas dan keduanya tidak membawa bekal, dan adalah kedua orang tersebut yang satu sudah besar (dewasa), dan satunya masih kecil umur sekitar 10 atau 9 tahun. Lalu yang besar ini lapar sekali yang sekiranya tidak makan akan mati, maka tidak boleh baginya untuk menyembelih (membunuh -pent) yang kecil, lalu dia makan untuk mempertahankan hidupnya, menurut kesepakatan kaum muslimin.
Karena itu kita katakana pula, andaikan kita gugurkan janin tersebut, dan mati maka kitalah pembunuhnya, dan andaikan kita biarkan lalu mati ibunya, kemudian juga janinnya, maka Allohlah yang menentukan kematiannya dan bukan dari perbuatan kita.
3. Tidak melazimkan kematian ibu akan kematian janinnya, lebih lebih pada masa sekarang. Karena sangat mungkin untuk dilakukan operasi (cesar) secara cepat untuk menyelamatkan janin tersebut. Dan juga andaikan janin tersebut mati dalam rahim ibunya murni dari sisi Alloh, maka tidak mengharuskan kematian ibunya, sebab dengan cepat pula bisa dilakukan operasi (cesar) tadi.

Kesimpulannya “Bahwa bila telah ditiupkan roh pada janin maka tidak boleh untuk digugurkan apapun kondisi dan alasanya.
Allohu a`lam bisshowaab. (Syarh Arba`in hal 106 dan 108-109)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template