Selasa, 04 Januari 2011

HUKUM RISYWAH (SUAP)

Alloh berfirman :

1. ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون.
Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil, dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu para hakim, dengan maksud agar kalian bisa memakan sebagian harta orang lain tersebut dengan cara dosa, padahal kalian mengetahui.

2. سماعون للكذب أكالون للسحت فإن جاؤوك فاحكم بينهم أو أعرض عنهم وإن تعرض عنهم فلن يضروك شيئا وإن حكمت فاحكم بينهم بالقسط إن الله يحب المقسطين.

Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram, jika mereka (orang yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan diantara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan membahyakanmu sedikitpun, tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Alloh menyukai orang orang yang adil. Al Maidah 42.



3. وترى كثيرا منهم يسارعون في الإثم والعدوان وأكلهم السحت لبئس ما كانوا يعملون. لولا ينهاهم الربانيون والأحبار عن قولهم الإثم وأكلهم السحت لبئس ما كانوا يصنعون.

Dan kamu akan melihat banyak diantara mereka (Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, atau permusuhan dan memakan yang haram. Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat. Mengapa para ulama dan para pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong, dan memakan yang haram…?? . Sungguh sangat buruk apa yang mereka perbuat. Al maidah 62-63.


Dan dalam hadits :


1. عن أبي هريرة قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم. رواه الترمذي. قال الشيخ الألباني : صحيح

Dari Abu Huroiroh –rodhiyallohuanhu-, dia berkata “ Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- melaknat penyuap dan yang disuap dalam hukum". HR. Tirmidy dan Ahmad dan selainnya.

2. عن عبد الله بن عمرو قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي رواه الترمذي. قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح. قال الشيخ الألباني : صحيح

Dari Abdulloh bin Amr –Rodhiyallohu anhu- dia berkata “Rosululloh - shollallohu alaihi wasallam- melaknat penyuap dan yang minta suap”. HR. Tirmidzy, Ahmad Dan selainnya.

Dan dalam bab ini juga diriwayatkan hadits dari beberapa sahabat yaitu “Abdurrohman bin Auf, Tsauban, Hudzaifah, Aisyah, Umu Salamah – Rodhiyallohu anhum –“.

Dari dalil dalil di atas kita bisa mengambil faedah faedah berikut :

a. Haramnya “RISYWAH (suap)” yaitu “memberikan sesuatu baik hadiah atau selainnya, kepada pihak tertentu untuk melegalkan kebatilan atau membatalkan hak dari yang berhak, atau memberikan kepada yang tidak berhak, atau memonopoli hak”.
Dan itu merupakan pola hidup orang orang yahudi, sedangkan orang muslim di wajibkan untuk menyelisihi pola hidup mereka.

b. Orang yang menyuap atau yang menerima suap, keduanya berhak mendapatkan laknat (dilaknat oleh Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- ) yaitu dijauhkan dari rahmat Alloh –na`adzu billahi min dzalik- karena keduanya telah melegalkan kebatilan demi kepentingannya dan bersekutu dan bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.

c. Mendapatkan harta risywah (Suap) adalah penghasilan yang haram, dan itu merupakan prilaku orang orang yahudi yang menghalalkan segala cara, senang memakan harta yang haram, dan mementingkan diri sendiri. Sedang seorang muslim adalah seorang yang dalam mencari rizqi selalu memperhatikan patokan patokan syar`i dan tidaklah dia cari rizqi tersebut kecuali dengan cara yang baik.

Adapun hasil/gaji dari pekerjaan yang halal yang pekerjaan tersebut didapat dengan jalan risywah maka –Allohu a`lam- adalah halal, karena hasil dari pekerjaan tsb tidak terkait langsung dengan risywah sebelumnya. Sebab suap/risywah , tidak mesti memberi pengaruh haram pada pendapatan/gaji dari pekerjaan yang halal. Sebab larangan pada sebuah perbuatan tidaklah memberi konsukuensi larangan atau keharaman serupa pada sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang tersebut. Dikecualikan :
1. Jika larangan tersebut tertuju langsung pada dzat amal atau hasil perbuatan itu sendiri, seperti mendapat harta langsung dari risywah (suap), sebagaimana point c di atas. Sebab larangan langsung tertuju kepada harta risywah tadi. Juga semisal puasanya wanita ketika sedang haid, atau juga puasa pada hari ied. Allohu a`lam
2. Jika larangan tersebut tertuju kepada syarat atau rukun yang menentukan sahnya amalan dimaksud. Semisal berwudhu dengan menggunakan air najis.Dalam hal ini larangan tertuju pada wudhu dengan air najis tersebut, maka wudhu dengan air najis tidak sah, yang berkonsekwensi tidak sahnya sholat karena wudhu merupakan syarat sahnya sholat.

adapun jika larangan tersebut tertuju pada suatu yang diluar dzat amal dan juga syarat atau rukunnya, maka tidak mesti berkonsekwensi rusak atau haramnya dzat amal atau hasil darinya (jika semisal dalam muamalah) Allohu a`lam bishowab.
Misalnya dalam hal ini, larangan ikhtilath pada sebuah pekerjaan tidak berarti pengharaman pada hasil atau pendapatan (gaji) dari pekerjaan tersebut.Larangan ghosob (merampas), tidak berarti shalat dengan mengenakan pakaian dari ghosob tsb, shalat yang dikerjakan tidaklah sah.karena larangan tsb berkait dengan sesuatu yang diluar dzat amal atau syarat amal tsb.
Ini pendapat mayoritas ahli fiqh, kecuali para ulama dari kalangan madzhab hanabilah.

Masalah ini, merupakan contoh dari penerapan kaidah: “APAKAH LARANGAN MENUNTUT RUSAK ATAU HARAMNYA HAL YANG BERKAIT DENGAN NYA” (lihat mandhumah ushul fiqh wa qowaidihi dan juga syarhnya karya syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahululloh-)

d. Masuk dalam hukum dan jenis “RISYWAH (SUAP)” adalah memberi hadiah atau oleh oleh atau apapun namanya kepada pejabat, atau pihak berwenang, untuk meng “GOL” kan hajat dia dan membendung hak orang lain, yang ini biasa dalam dunia perlombaan RISYWAH -tidak sehat alias haram- untuk mendapatkan order dalam proyek proyek basah, dan semisalnya.

Dan diantara realita yang ada sekarang adalah, banyaknya pihak berwenang yang menghalangi hak hak manusia dan memonopoli hal itu, dan hanya akan melicinkan hak tsb bagi mereka yang bisa memberi jumlah banyak yang melebihi lainnya. Intinya siapa yang banyak –buah tangannya- dialah yang mudah mendapatkan hak haknya.

Maka muncul pertanyaan “bagaimana hukum seorang yang memberi hadiah atau sesuatu kepada pihak berwenang tersebut guna memperoleh sebagian hak hak mereka, karena hak tersebut baru bisa diperoleh dengan cara tersebut, kalau tidak maka akan dipersulit atau bahkan tidak diberikan ??”.

Sebagian Ulama kita –semoga Alloh menjaga dan merahmati mereka- memberikan jawaban “ Hal itu boleh dan bukan termasuk risywah (suap), karena risywah dilakukan untuk membatalkan hak atau memberikannya kepada yang tidak berhak, atau melegalkan kebatilan, dan sejenisnya, sedangkan ini bukan untuk itu, tapi untuk menuntut atau mendapatkan haknya, dan tidak diberi atau dipersulit kecuali dengan jalan tersebut”. Allohu A`lam.

Sedang sebagian yang lain dari ulama kita –semoga Alloh menjaga mereka dan merahmatinya_ menyatakan “ Bahwa itu tetap tidak boleh, karena memberikan harta atau hadiah kepada mereka tadi akan membantu mereka dalam kedholiman mereka, dan mereka akan terus menjadikan hal itu kesempatan untuk mengeruk harta manusia dengan cara menghalangi manusia dari memperoleh sebagian hak hak mereka.
Dan juga Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan sahabat anshor untuk bersabar ketika dia kelak menjumpai waktu dimana sifat mementingkan diri sendiri, dan kemungkaran serta monopoli hak telah tersebar dikalangan pejabat atau pihak pihak yang menangani urusan manusia, atau pemimpin yang biasa menukar tugas dan wewenang dengan iming iming dunia.

عن أسيد بن حضير رضي الله عنه: أن رجلا من الأنصار قال يا رسول الله ألا تستعملني كما استعملت فلانا ؟ قال ( ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوني على الحوض ) صحيح البخاري
Dari Usaid bin Khudhoir-Rodhiyallohu anhu- bahwa seorang anshor berkata : Ya Rosulalloh, tidakkah engkau jadikan aku pekerja sebagaimana si fulan?, Rosululloh menjawab “Kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri (monopoli), maka bersabarlah sampai kalian bertemu aku di telaga. HR Bukhory

عن هشام قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه يقول: قال النبي صلى الله عليه وسلم للأنصار ( إنكم ستلقون بعدي أثرة فاصبروا حتى تلقوني وموعدكم الحوض ) صحيح البخاري
Rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- bersabda : “Kalian akan menjumpai setelahku sikap mementingkan diri sendiri (monopoli), maka bersabarlah sampai kalian bertemu aku dan tempat yang dijanjikan untuk kalian adalah telaga. HR Bukhory
Dalam keadaan seperti itu rosululloh –shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk bersabar dan meminta kepada Alloh bagiannya, dan tidak dianjurkan untuk menyuap pihak berwenang dalam mendapatkan hak haknya yang terdholimi. Allohu a`lam’

Untuk hati hati dan selamatnya, maka hendaklah kita bertakwa kepada Alloh dan menyelamatkan diri dari pola hidup seperti itu, dan bersabar serta bertawakkal kepada Alloh.
Semoga Alloh menolong dan memperbaiki para pemimpin kita dan seluruh kaum muslimin, dan meletakan serta menguatkan sifat amanah pada hati hati mereka. Wallohul musta`an.

4 komentar:

  1. asalm..ust..mohon penjelasan tentang hal yang sangat krusial.diatas kurang jelas : gaji bulanan yang diterima pegawai dari hasil suap. dari sisi quran dan sunnah. halal atau haram? ..trmkasih

    BalasHapus
  2. dari kitab apa??? yang turats,,,biar kita tahu dari mana asalnya.

    BalasHapus
  3. Assalammualaikum ustad, ana mo nanya,
    jadi jika seorang pengusaha mendapat kan tender ato proyek melalui suap, maka hasil pendapatan proyek tersebut halal???... saya minta penjelasa lebih lanjut... ma'af sy kurang jelas...,sukron

    BalasHapus
  4. Bagi sy, sesuatu yg diawali dg perbuatan haram mk hasilnya pun akan haram wlo pada dasar mulanya sesuatu itu bersifat halal. Atau minimal hasil yg diawali perbuatan haram itu akan jatuh kepada syubhat atau mungkin ghoror . . . tidak jelas.

    BalasHapus

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template